Pelajaran Dari Seorang Mahfud MD

Dari sekian banyak komentar yang saya dengar di TV, mungkin apa yang diucapkan oleh Mahfud MD yang paling menarik untuk saya. Bahwa keadilan itu tidak hanya datang dari hukum pidana, tapi juga hukum administrasi negara dimana Presiden bisa berlaku aktif dengan kewenangannya untuk menindak pada para bawahannya.

Hukum prosedural pidana yang terus berputar - putar antara polisi - jaksa untuk menyelidiki masalah yang menyangkut polisi - jaksa sendiri bisa dibilang adalah lelucon. Banyak pihak yang berpendapat bahwa menyerahkannya pada proses hukum - seperti SBY bilang - sementara proses yang berjalan adalah hukum pidana,  mengindikasikan bahwa presiden kurang aktif dalam menggunakan wewenangnya untuk memperjuangkan keadilan yang didambakan masyarakat. Dalam hal ini,banyak yang merasa kecewa.

Seorang Anggodo yang jelas - jelas menampar muka polri dan kejaksaanpun, polri tidak sanggup menemukan satupun bukti untuk mendakwanya. Dari sekian panjang durasi sadapan, tidak ada satupun? Heran. Saya ragu apakah mereka benar - benar mencari. Apanya yang salah? Polisi yang bertugas mencari, sementara mereka terlibat. Mungkin itu salahnya.

Seorang Mahfud MD adalah warga negara yang punya kehendak untuk menegakkan keadilan, bukan kebenaran sebatas prosedur, tapi esensi. Mungkin saja benar pendapatnya. Menyerahkan kasus Bibit - Chandra pada hukum kriminal prosedural, dimana itu pekerjaan polri dan kejaksaan, sama saja berjalan mundur. Tidak akan kemana - mana. TPF pun, jika berjalan dalam hukum pidana dimana butuh bukti, ia tidak kemana - mana. Siapa nantinya yang akan mencari dan ditugaskan menemukan bukti? Polri lagi polri lagi?

Semoga saja hasil kerja TPF, tim 8 ini nantinya ditindak lanjuti Presiden dengan kewenangannya menggunakan hukum Administrasi - seperti Mahfud bilang - untuk menyelesaikan semua ini. Semoga saja.
Jika anda tertarik dengan artikel – artikel di blog ini, silahkan berlangganan gratis via RSS Feed, atau jika anda lebih suka berlangganan via email, anda bisa mendaftar di Sini.

0 komentar:

Post a Comment

Untuk lebih mudah berkomentar, pilih opsi Name/Url. Anda tinggal isi nama saja, plus alamat situs jika anda punya blog/website. Ayo berbagi opini.

 
poside by budityas |n|e