Pelaku prostitusi online semacam www.hartonosejakdulu.com (yang katanya milik hartono prapanca) dan semua hal yang berbau pornografi sebenarnya sudah dianjam dengan kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga 1 milyar. Pada kenyataannya, kalau ditilik dari rasa keadilan, jika yang dituntut hanya mereka yang beritanya dilansir media ternama, rasanya agak aneh juga. Bukankah esek-esek begitu banyaknya tersebar di internet? Mungkin jika tuntutannya adalah penipuan atau pencemaran nama baik bisa jadi lebih masuk di akal mengingat situs tersebut memang memajang nama artis dan mensyaratkan DP dalam jumlah tertentu, dan bisa jadi, anda salah satu korbannya ;p. Tuduhan penipuan atau pencemaran nama baikpun bisa jadi tidak berlaku jika ternyata pelanggannya puas, atau dengan kata lain, memang artisnya dagang body.
Memang banyaknya pelaku pornografi di internet tidak bisa lantas membenarkan prostitusi online tersebut, tapi paling tidak, itu adalah gambaran nyata bahwa bisnis esek-esek cukup banyak dengan beragam bentuknya. Kalau mau diusut semua, penjara bisa penuh dengan para blogger mupengers, hehe..
OK, nampaknya lawakan 'lakang' ini masih terus berlanjut. Bagi yang berminat, silahkan tunggu info terbaru.
0 komentar:
Post a Comment
Untuk lebih mudah berkomentar, pilih opsi Name/Url. Anda tinggal isi nama saja, plus alamat situs jika anda punya blog/website. Ayo berbagi opini.