Pertama saat berniat mendirikan CV, yang perlu dilakukan adalah datang ke tempat notaris. Di kantor notaris akan dikasi tau syarat - syaratnya apa aja. Diantaranya adalah KTP direktur (pemodal - aktif) dan komanditeenya (pemodal - pasif). Selain syarat - syarat yang tinggal memfoto copy, ada syarat yang perlu dicari, yaitu surat keterangan kedudukan usaha. Maksudnya agar lokasi usaha yang dimaksud bukan lokasi fiktif. Proses pertama adalah ke kalurahan. Seperti biasa, anda harus merogoh dompet untuk mendapat surat dari kalurahan. Stelah itu ke kecamatan. Sama, keluarkan isi dompet. Setelah pengantar ditanda tangani lurah dan camat, silahkan dikumpulkan bersama syarat - syarat lain untuk diberikan ke notaris. Di notaris nanti anda akan ditanya detil usaha yang dilakukan apa saja. Biasanya notaris akan memandu. Dulu sih bidang usaha bisa seluas - luasnya, tapi sekarang harus di list satu demi satu dengan lebih detil. Selang sehari dua hari dan draft jadi, anda akan diminta datang untk mendengarkan draft tadi dibacakan oleh notaris. Jika sudah oke, tunggu barang beberapa hari dan akte pendirian CV sudah jadi. Biasanya pengurusan akte ini sekalian dengan NPWP nya. Di tempat saya, bayaran notaris sekitar 600 ribu. Harga teman itu.
Agar akte itu benar - benar bisa buat kerja alias nender sana - sini ada beberapa surat - surat lain yang perlu dilengkapi. Diantaranya HO/ijin gangguan, SIUP, TDP, dan lain - lain tergantung bidang usaha yang ingin diterjuni. Pengurusan surat - surat itu tidak di notaris lagi, tapi di kantor satu atap.
Untuk sementara itu dulu. Jika ada yang berminat, kisah pencarian surat - surat akan saya lanjutkan di post mendatang.
0 komentar:
Post a Comment
Untuk lebih mudah berkomentar, pilih opsi Name/Url. Anda tinggal isi nama saja, plus alamat situs jika anda punya blog/website. Ayo berbagi opini.